Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korban Umrah Hanania Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,34 M

Korban Umrah Hanania Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,34 M
Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (29/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Jumlah korban dugaan penipuan umrah Hanania Group meningkat jadi 1.286 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
  • Sebanyak 620 calon jemaah baru melapor ke Polda Metro Jaya, menyerahkan berbagai bukti seperti transfer pembayaran, paspor, dan visa.
  • Ada empat calon haji ONH+ yang menyetor dana lebih mahal dari ketentuan namun belum didaftarkan ke BPKH sesuai aturan Kementerian Haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah PT. Khazanah Tamma International atau Hanania Group terus bertambah. Hari ini, sebanyak 620 calon jemaah umrah kembali melapor ke Polda Metro Jaya.

Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra mengatakan, kerugian 620 calon jemaah umrah itu hingga belasan miliar.

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” kata Joddy di Polda Metro, Rabu (17/6/2026).

Dengan demikian, total jumlah calon jemaah umrah Hanania kini menjadi 1.286 orang.

“Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ucap Joddy.

Joddy menjelaskan para korban turut menyerahkan bukti formulir penyerahan, kartu tanda penduduk, akta lahir, KK, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran ke Hanania, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Sementara dari 620 korban yang baru melapor ini, ungkap Joddy, ada empat calon jamaah haji ONH+. Mereka telah menyerahkan uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pengacara lainnya, Anny Rofi Sulistyani menilai ada pelanggaran aturan yang dilakukan Hanania Travel. Karena seharusnya calon jemaah didaftarkan lebih dulu ke BPKH dengan menyerahkan uang tahap pertama untuk nomor antrian sesuai aturan Kementerian Haji.

Keempat calon jamaah haji itu, lanjut Anny, telah menyetorkan uang kepada Hanania senilai lima ribu US dolar per pax. Padahal, untuk dana ONH+, hanya empat ribu US dolar, sehingga dana disetorkan lebih mahal dari harga sewajarnya.

"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrian nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jamaah tetap bisa klaim karena antriannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," kata Anny.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More