Korupsi ASDP, KPK Geledah Rumah Mewah di Menteng dan Pondok Indah

- KPK menyita 15 aset bangunan di kawasan elite Jakarta dan Surabaya terkait dugaan korupsi proses kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara.
- Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, diperiksa sebagai tersangka dan saksi dalam kasus ini.
- Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC, dan Yusuf Hadi juga menjadi tersangka yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita 15 aset berupa bangunan terkait dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia. Bangunan tersebut berada di berbagai kawasan elite, seperti Pondok Indah dan Menteng, Jakarta.
"Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi, di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi, dan ada juga Graha Familly Surabaya dua lokasi, " ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, dikutip Rabu (23/10/2024).
1. KPK sempat periksa pemilik Jembatan Nusantara

KPK sebelumnya sempat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Saat itu ia dicecar tentang 15 aset yang disita KPK.
Selain Adjie, KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata. Aman diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
2. KPK telah tetapkan sejumlah tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Total ada empat tersangka.
Para tersangka, antara lain Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP, yang dinilai tidak sesuai.