KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji Hari Ini

- Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024
- KPK telah menerbitkan SPRINDIK namun belum menetapkan tersangka
- Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (1/9/2025).
1. Yaqut diharapkan hadir

Hal senada juga diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut Yaqut akan diperiksa hari ini.
"Mohon didoakan semoga hadir," ujarnya.
2. KPK sudah keluarkan SPRINDIK, tapi belum ada tersangka

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.