Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai turut serta korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Dalam merumuskan putusan, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim.

Untuk hal yang memberatkan, Terdakwa dinilai tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta tidak merasa bersalah.

Untuk hal yang meringankan, Hakim menyebut Terdakwa belum pernah dipidana serta bersikap sopan selama sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Bambang Gatot delapan tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp60 juta.

Pada kesempatan yang sama, Terdakwa Supianto yang merupakan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung juga divonis bersalah oleh hakim. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinka melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebessar Rp500 juta. Jika tkdak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut 7 tahun penjara, denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us