Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Timah Rp300 T, 3 Petinggi Smelter Dituntut 6 dan 14 Tahun Bui

Sidang kasus Timah Helena Lim (IDN Times/Aryodamdar)

Jakarta, IDN Times - Tiga petinggi perusahaan smelter yang menjadi terdakwa korupsi PT Timah dituntut enam dan 14 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun itu.

Ketiga terdakwa itu adalah Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, GM Operasional PT Tinindo Internusa 2017-2020 Rosalina, dan Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan.

Robert dan Suwito sama-sama dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Namun, keduanya memiliki tuntutan hukuman membayar uang pengganti yang berbeda. Robert dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 triliun. sedangkan Suwito Rp2,2 triliun.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang penggant," tambah jaksa.

Berbeda dengan dua terdakwa lain, Rosalina dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Denda itu harus dibayar atau diganti kurungan penjara.

"Selama enam bulan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us