Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang juga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Ia dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp300 miliar itu.
"Kami penuntut dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Harvey Moeis memutuskan menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan kmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Harvey Moeis turut dibebankan membayar uang pengganti korupsi Rp210 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara enam tahun," ujar jaksa.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Harvey Moeis dinilai tak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Harvey Moeis juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Ia juga dinilai telah membuat kerugian negara dan turut menguntungkan diri sendiri.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp303.263.938.131.000,14. Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp210 miliar," ujar jaksa.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah dia.