Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi X-Ray di Kementan Era SYL Diduga Rugikan Negara Rp82 M

Korupsi X-Ray di Kementan Era SYL Diduga Rugikan Negara Rp82 M
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
  • KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo.
  • Kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp82 miliar, namun belum ada rincian jumlah X-Ray yang dikorupsi.
  • Anak Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, diperiksa dalam kasus ini; KPK sudah menetapkan tersangka dan mencatat enam pihak yang dicegah ke luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp82 miliar.

"Terkait hal tersebut informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh Auditor Itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (11/9/2024).

  1. 1. KPK belum merinci kasus ini

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

    Tessa tak merinci kasus korupsi ini, termasuk jumlah X-Ray yang diduga dikorupsi. Sebab, hal itu masih didalami penyidik.

    "Informasi yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja," ujarnya.

  2. 2. Anak Syahrul Yasin Limpo sempat diperiksa KPK

    Kemal Redindo  (IDN Times/Aryodamar)
    Kemal Redindo (IDN Times/Aryodamar)

    Anak Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebelumnya sempat diperiksa dalam kasus ini. Ia dipanggil KPK pada Rabu, 4 September 2024.

    Belum diketahui apa keterkaitan Dindo dalam kasus ini.

  3. 3. KPK sudah tetapkan tersangka, sejumlah pihak dicegah ke luar negeri

    Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    KPK diketahui sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hal itu belum diungkapkan ke publik.

    Sementara penyidikan berjalan, ada enam pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More