Depok Menuju KLB Virus Corona Usai Temuan Kasus Baru dan PDP Bertambah

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok bersiap-siap menetapkan kasus virus corona di wilayahnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Langkah ini berkaitan dengan temuan kasus baru yang diungkap Wali Kota Mohammad Idris, Senin (16/3).
“Merujuk data per Minggu (15/3), warga Depok yang terkonfirmasi positif corona berjumlah empat orang dan satu orang (berstatus Kasus 1) dinyatakan sembuh,” kata Idris dalam konferensi pers, Senin (16/3).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok Novarita mengatakan surat keputusan (SK) wali kota terkait status KLB, sudah dibuat dan siap dirilis ke publik dalam waktu dekat.
“SK KLB baru ditandatangani, setelah ada rapat kemarin dengan jajaran gugus tugas percepatan penanganan virus corona,” kata Novarita, Selasa.
Perlu diketahui, satu hari kemudian setelah Kasus 1 dinyatakan sembuh, Kasus 2 dan 3 juga dipastikan sembuh oleh Rumah Sakit Infeksi Penyakit (RSPI) Sulianti Saroso. Kasus 3 positif virus corona saat tinggal di Jakarta, tetapi ternyata yang bersangkutan ber-KTP Depok.
Sehingga, kini dua warga Depok yang positif virus corona dan tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit rujukan di Jakarta. Keduanya, ternyata temuan kasus di luar tiga eks pasien virus corona yang teridentifikasi sebagai anggota keluarga.
1. Depok sedang siapkan anggaran untuk menghadapi status KLB virus corona

Penetapan status KLB virus corona berbarengan dengan munculnya anggaran tidak terduga, yang mengakomodasi berbagai keperluan untuk mencegah penularan pandemik COVID-19. Di antaranya untuk pengadaan masker, hand sanitizer, dan cairan disinfektan.
“Nantinya itu disalurkan buat ke seluruh instansi pemerintahan dan ruang-ruang publik yang dikelola pemerintah,” ucap Novarita.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono mengatakan anggaran tidak terduga sedang dalam proses, menyusul lampu hijau Wali Kota yang segera menebitkam SK KLB.
“Anggaran dana tak terduga buat corona lagi dibahas supaya cepat keluar,” kata dia, saat dikonfirmasi.
2. Wali Kota Depok membentuk tim gugus satuan penanganan virus corona

Per Selasa (17/3), Wali Kota Depok mengikuti arahan presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembuatan gugus tugas percepatan penanganan virus corona. Di samping itu, langkah ini sebagai respons atas temuan dua kasus positif terbaru.
Wali Kota Depok Mohammad Idris juga sudah menunjuk Asisten Pemerintahan bidang Kesejahteraan Sri Utomo sebagai ketua gugus tugas, yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Dadang Wihana sebagai wakil merangkap juru bicara.
Gugus tugas ini punya tugas antara lain, melakukan sosialisasi kasus virus corona secara menyeluruh di wilayah Kota Depok, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik.
Mereka juga bertugas melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi COVID-19 dan pihak yang kontak erat. Serta melakukan pengawasan orang asing dan warga lokal yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri.
3. Jumlah ODP tembus ratusan orang dan yang PDP ada belasan kasus

Hingga Selasa (17/3) malam, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terdapat 87 kasus dan ada 16 kasus berstatus pasien dalam pemantauan (PDP). Padahal hari sebelumnya, jumlah ODP terdapat 66 kasus dan PDP berjumlah lima kasus, seperti dikutip di laman Pemkot Depok ccc-19.depok.go.id.
Sementara terkait dua temuan kasus terbaru, Pemerintah Kota Depok menegaskan tak ada kaitannya dengan Kasus 1, 2, dan 3. Karena tempat penyebarannya berada di luar Kota Depok.
“Semuanya dipastikan terpapar di luar Depok,” kata pejabat Crisis Center Depok terkait bahaya virus corona, Sidik Mulyono.
4. Mengapa Depok tetapkan status KLB virus corona?

Penetapan KLB sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB)," demikian bunyi Pasal 156 ayat (1).
Kemudian ketentuan penetapan KLB diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
KLB dalam aturan itu diartikan sebagai suatu kondisi timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah, dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat mengarah pada terjadinya wabah.
Menurut aturan yang sama, kota yang menetapkan status KLB berupaya melakukan penanggulangan, sebagian di antaranya berupa meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, melakukan pengamatan secara intensif selama terjadi KLB, serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan.
Dalam berita sebelumnya, hal di atas sudah ditempuh Pemerintah Kota Depok melalui surat edaran tentang siaga intensif COVID-19 yang terbit pada Senin (16/3) lalu.
Hanya saja ada beberapa upaya penanggulangan yang belum terlaksana menurut aturan bagi wilayah yang mengumumkan status KLB, yakni meliputi penyelidikan epidemiologi, pencegahan, dan pengebalan, serta pemusnahan penyebab penyakit.


















