KPAI Tetapkan Ketua Baru, Kini Dipimpin Margaret Aliyatul

- Rapat Pleno KPAI menetapkan Margaret Aliyatul Maimunah sebagai Ketua dan Jasra Putra sebagai Wakil Ketua periode 2022–2027.
- Pergantian dilakukan sesuai Peraturan Presiden 61/2016 dan Peraturan KPAI 01/2023 untuk memperkuat mekanisme kelembagaan dan efektivitas.
- KPAI menegaskan kembali tujuh anggota periode 2022–2027, termasuk Ai Maryati Solihah, Dian Sasmita, dan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua baru untuk paruh kedua periode 2022–2027. Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Pleno KPAI yang digelar Senin, 25 Agustus 2025 di Kantor KPAI.
Penetapan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 dan Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua.
Dalam rapat tersebut, KPAI memutuskan menunjuk Margaret Aliyatul Maimunah sebagai Ketua KPAI, serta Jasra Putra sebagai Wakil Ketua KPAI.
“Hasil Rapat Pleno menetapkan: Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra,” bunyi siaran pers yang ditandatangani 27 Agustus 2025, dikutip Sabtu (30/8/2025).
1. Ketua KPAI sebelumnya adalah Ai Maryati Solihah

Sebelumnya, posisi Ketua KPAI dijabat oleh Ai Maryati Solihah dengan Wakil Ketua Jasra Putra.
Dengan keputusan ini, Jasra Putra tetap melanjutkan perannya sebagai Wakil Ketua, sementara Margaret Aliyatul Maimunah terpilih sebagai Ketua untuk sisa masa jabatan.
2. Daftar lengkap anggota KPAI

KPAI menegaskan kembali susunan keanggotaan periode 2022–2027 sebagai berikut:
Ai Maryati Solihah
Dian Sasmita
Sitti Hikmawatty Aljufri
Aisyah Dewi Savitri
Arsad Idris Leksono
Rahmat Arifin
Diyah Puspitarini
3. Mekanisme kelembagaan perkuat tata kelola dan efektivitas pengawasan

KPAI menjelaskan bahwa pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tulis siaran pers itu.