KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan pihaknya telah menganalisis data Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara. Menurut Pahala, biasanya perusahaan yang dimiliki pejabat tidak dilaporkan dalam LHKPN secara rinci, hanya nilai sahamnya saja.
Pahala menilai perusahaan-perusahaan tersebut biasanya punya aset, penghasilan, hingga utang yang besar. Tapi, itu tidak tercatat dengan detail di LHKPN.
"Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujar Pahala, Rabu (8/3/2023).
Pahala menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tidak tegas melarang pejabat memiliki perusahaan. Namun, perusahaan yang dimiliki tidak boleh irisan dengan pekerjaan pejabat itu.
KPK akan mencari apakah ada konsultan pajak yang tercatat di antara daftar 280 perusahaan tersebut. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan pejabat pajak.
"Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," ujarnya.