KPK Buka Peluang Ada Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya tersangka baru yang diduga memberikan suap pada Gubuernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hingga sekarang, hal ini tengah dianalisis KPK.
"Dari proses pemnyidikan, tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
1. KPK temukan titik terang ada tersangka baru di kasus Lukas Enembe

Ali menyebut KPK telah mendapat titik terang dalam kasus ini. Namun, hal tersebut masih perlu didalami.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar Ali.
2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Dia dibekuk ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Dia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Dia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.