KPK: Bukan Distribusi LPG 3 Kg Problemnya, tapi Ketepatan Penerima

- KPK menyoroti ketepatan penerima subsidi gas LPG 3 kg
- KPK merekomendasikan penggantian pendistribusian dengan BLT
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menyoroti penerimaan gas liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram(kg). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia malah mengurusi distribusinya.
"Bukan itu (pendistribusian) problem-nya. KPK pernah rekomendasikan ketepatan penerima tapi dia betulin pengecer, jadi lain saja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, dikutip Selasa (11/2/2025).
1. Menteri ESDM saat itu masih Arifin Tasrif

Pahala menjelaskan, rekomendasi disampaikan KPK ketika Kementerian ESDM masih dipimpin Arifin Tasrif. Saat itu, ketepatan penerima subsidi gas LPG ini harus tercapai sesuai regulasi.
"Penerimanya itu orang miskin dan UKM. Jadi kami ingin ketepatannya. Nah, karena data orang miskin sudah ada di Kemensos, yang DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kenapa enggak dipadanan saja?" ujarnya.
2. KPK sarankan diganti dengan BLT

KPK juga sudah menyarankan agar pendistribusian diganti dengan bantuan langsung tunai (BLT). Sebab, di daerah tertentu ada yang tidak menggunakan LPG.
"Oleh karena itu kami sarankan kasih uang. Yang subsidi pemerintah diberikan langsung ke rekening sebagai tambahan dari BLT atau apapun namanya, lah. Itu jumlahnya pasti, orangnya juga pasti dan se-Indonesia bisa menikmati yang tergolong orang miskin atau UKM. Jadi itu yang kami sarankan," tutur Pahala.
3. Kebijakan pengecer tidak dibatalkan, tapi ditata ulang

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnua mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai ketentuan pemerintah dan terjangkau bagi masyarakat.
"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menegaskan, kebijakan terkait pengecer LPG 3 kg tidak dibatalkan, tetapi ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transaksi lebih terkontrol melalui sistem digital yang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Dengan pengencer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa. Supaya, tidak ada mark up dan dijual ke oplosan, itu maksudnya," ujar Bahlil.