Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Bupati Ricky Pagawak Lakukan Pencucian Uang Rp210 Miliar

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak akan segera disidang dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ricky melakukan pencucian uang lebih dari Rp210 miliar.

"Kalau bicara TPPU-nya dari tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

1. Harta Ricky Pagawak banyak yang disita KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga telah menyita kekayaan Ricky Pagawak. Hal ini diharpkan bisa membuat kapok koruptor. 

"Di antaranya apartemen, 18 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas bangunan bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda 4 berbagai merek dan uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah," jelas Ali.

2. Ricky Pagawak sempat buron 7 bulan

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky Pagawak sempat buron selama 7 bulan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, Papua.

Selama bersembunyi, Ricky disebut sempat kabur ke Papua Nugini. Lalu, ia kembali ke Jayapura pada 2023.

3. Ricky jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni  Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us