KPK Cecar Istri Kasat Lantas Polres Batu untuk Usut Aset Tersangka Korupsi

- KPK memeriksa istri Kasat Lantas Polres Batu terkait aset tersangka korupsi CSR Bank Indonesia-OJK
- KPK panggil dua mantan Tenaga Ahli Heri Gunawan dan tetapkan dua tersangka dugaan korupsi, namun keduanya belum ditahan
- Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 miliar, Satori Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban. Ia diperiksa KPK untuk menelusuri aset milik tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, Heri Gunawan.
"Penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (15/11/2025).
1. KPK juga panggil dua mantan tenaga ahli Heri Gunawan

Pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan pada Kamis (13/11/2025), Selain Melissa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Mereka adalah dua mantan tenaga ahli legislator Gerindra Heri Gunawan, yakni Martono dan Helen Manik serta Syarifah Husna, Widya Rahayu Arini Putri, dan Syifa Rizka Violin.
2. KPK tetapkan dua tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 miliar, Satori Rp12,52 miliar

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

















