Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Cek Dugaan Bupati Budhi Atur Proyek di Banjarnegara

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya Kedy Afandy (KA).Penyidik KPK kali ini memeriksa Direktur PT Harya Dewa, Sugeng Karyoto.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, baik langsung oleh tersangka BS maupun melalui KA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/9/2021).

1. KPK juga periksa Wakil Direktur PT Himah Kurnia

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa pemilik sekaligus Wakil Direktur PT Himah Kurnia, Herry Mudzakir. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dikonfirmasi mengenai bukti yang disita KPK

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang diperoleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, dan sekaligus dilakukan penyitaan dokumen," ujar Ali.

2. Budhi Sarwono diduga raup untung Rp2,1 miliar

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Budhi Sarwono dan Kedy Aafandy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp2,1 miliar.

Firli menjelaskan awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy, yang merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye, ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di Banjarnegara.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," jelas Firli.

Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Budhi saat itu diduga langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

3. Budhi tantang KPK buktikan tuduhan terhadapnya

twitter.com/BudhiSarwono

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budhi membantah mengenai aliran dana Rp2,1 miliar itu. Ia pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi seperti dilansir ANTARA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us