Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Duga Rumah Faryd Sungkar Dibeli Tersangka Penyuap Pakai Uang Haram

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Faryd Sungkar membantu KPK dalam menelusuri aset hasil korupsi
  • KPK menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka penyuap
  • Hasbi Hasan telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pembalap senior, Faryd Sungkar. KPK menduga rumah Faryd dibeli Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dengan menggunakan uang hasil korupsi. Rumah itu berada di Bandung, Jawa Barat. KPK pun memeriksa Faryd Sungkar.

"Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (24/10/2025).

1. Keterangann Faryd disebut membantu KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Faryd Sungkar diperiksa KPK pada Kamis (23/10). Budi mengatakan, keterangan Faryd membantu KPK menelusuri aset-aset hasil korupsi.

"Keterangan saksi saudara FS tentunya membantu penyidik dalam menelusuri jejak-jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ini, sebagai upaya dalam asset recovery," ujarnya.

2. KPK menahan pengusaha Menas Ewin

antarafoto-pemeriksaan-perdana-menas-erwin-djohansyah-1761301714.jpg
Menas Erwin Djohansyah (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK telah menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbih Hasan, Rp9,8 miliar.

Menas Erwin ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 24 September 2025. Hal itu dilakukan karena ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

3. Hasbi Hasn sudah dipenjara

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun Hasbi Hasan ditetapkan kembali sebagai tersangka dallam perkara ini. Namun, ia telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga menhukum Hasbi Hasan membayar Rp3,88 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Benarkah Hemofilia dan Talasemia Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?

24 Okt 2025, 19:56 WIBNews