KPK: Eks Menteri Rini Soemarno Diperiksa KPK Soal Akuisisi di BUMN

- Eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK terkait dugaan korupsi PT PGN dan ditanya soal akuisisi di BUMN.
- Rini diminta konfirmasi sebagai saksi terkait akuisisi PGN oleh Pertamina dalam proses jual beli gas yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
- KPK telah menetapkan dua tersangka, mantan Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE, serta mencatat dua pihak yang dicegah ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri BUMN Rini Soemarno pekan lalu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Ia ditanya soal akuisisi di BUMN.
"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger atau akuisisi di BUMN," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutiip pada Selasa (18/2/2025).
1. Rini Soemarno juga akui ditanya soal akuisisi

Rini setelah pemeriksaan pekan lalu juga mengatakan bahwa ia ditanya soal akuisisi PGN. Rini menyebut akuisisi itu dilakukan Pertamina.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," ujarnya.
2. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.
Namun. KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.
3. KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.
Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.