Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Eksekusi Ira Puspadewi dkk Sebelum Resmi Dibebaskan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • KPK membebaskan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya setelah 10 bulan di Rutan KPK.
  • Mereka dijerat kasus akuisisi PT JN, namun kasusnya direhabilitasi pemerintah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - KPK resmi membebaskan eks Dirut PT ASPD Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ketiganya telah mendekam selama 10 bulan setelah dijerat kasus akuisisi PT JN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi putusan pengadilan yang dijatuhkan sebelum membebaskan Ira dan kawan-kawan karena kasusnya direhabilitasi pemerintah. Dalam kasus ini, Ira divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Yusuf dan Adhi masing-masing divonis 4 tahun penjara.

"Sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan Ibu Ira, Bapak Hari, Bapak Yusuf," kata Budi kepada jurnalis, Jumat.

Budi menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk sudah berlangsung sejak pagi, sesaat setelah salinan Keppres pemberian rehabilitasi diterima. Ira dkk juga sempat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK atas proses hukum yang berjalan selama ini.

"Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya, bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan di penyidik, penuntut, dilakukan dengan sangat profesional dan kredibel," kata dia.

"Termasuk juga selama di Rutan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan juga Bapak Yusuf juga berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib di Rutan KPK," lanjut Budi.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Ira terlihat keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada pukul 17.17 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari rutan.

Setelah melangkah keluar dari gedung itu, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru terlihat saat Ira kembali menghirup udara segar. Ira terlihat merundukkan kepala di hadapan awak media.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

BNPB: Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Sumut Capai 116 Jiwa

28 Nov 2025, 18:31 WIBNews