KPK Geledah 2 Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti.
“Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Ali saat dihubungi.
1. KPK juga geledah ruang sekretaris MA

Selain dua ruangan hakim agung, KPK juga geledah ruang Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Penggeledahan itu buntut OTT KPK terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini masih berlangsung,” ujar dia.
2. KPK tetapkan 10 tersangka di kasus Sudrajad Dimyati

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.