KPK Geledah BPK Sumatra Selatan, Sita Dokumen WTP

- KPK menggeledah kantor BPK Sumatra Selatan dan menyita dokumen terkait perubahan hasil audit dari WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.
- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan beberapa pihak swasta serta ASN yang diduga terlibat dalam praktik suap.
- Kasus bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 yang ditemukan melebihi batas materialitas, lalu diupayakan pengubahan hasil audit melalui perantara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang disita. Seperti dokumen terkait perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang butkti diantaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," ujar Budi, Kamis (25/6/2026).
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," lanjutnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).














