Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Juga Jerat Hasto dengan Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya juga menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dengan dugaan tindak pidana lain yaitu berupaya merintangi penyidikan dalam kasus pemberian uang suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu turut menyeret kader PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan Harun agar merendam telepon selulernya dan segera melarikan diri tak lama usai penyidik komisi antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Dalam aksi tangkap basah itu, penyidik berhasil menangkap Wahyu dan Agustianti Tio F. Namun, keberadaan Harun tidak diketahui hingga kini.

"Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor), untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).

Selain itu, kata Setyo, ketika penyidik komisi antirasuah memanggil Hasto pada 6 Juni 2024 lalu, Hasto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dia miliki. Tujuannya, agar tidak ditemukan oleh komisi antirasuah.

Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Atas perbuatan Saudara HK tersebut, maka KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," katanya memaparkan.

Atas perbuatan itu, Hasto dijerat penyidik dengan pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana maksimal bila terbukti merintangi penyidikan adalah 12 tahun bui.

Sebelumnya, Hasto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us