Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Minta Kemendikbud Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pendidian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri agar menjadi lebih transparan.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kasus suap penerimaan mahasiwa baru seperti Rektor Universitas Lampung, Karomani.

"KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable," kata Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

1. KPK gandeng sejumlah pihak

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Transparansi dinilai merupakan cara paling akurat untuk menutup celah korupsi. Untuk merealisasikan hal tersebut, KPK menggandeng sejumlah pihak.

"KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya saja, tapi KPK pun melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang," ucap Ali.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Karomani

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Karomani patok biaya hingga Rp350 juta agar calon mahasiswa baru diterima

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us