KPK: Pejabat Kemnaker Diduga Terima Gratifikasi dari Calon TKA di RI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi tentang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga ada pejabat Kemnaker yang mendapat gratifikasi dari calon TKA.
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan latar belakang dan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Waktu kejadiannya) 2020-2023," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan hari ini.