KPK: Ada 8 Tersangka Kasus Korupsi Penggunaan TKA di Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementeri Ketenagakerjaan. Ada delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah Kantor Kemnaker terkait perkara ini. Penggeledahan berlangsung hari ini, namun belum diketahui hasilnya.
"Benar, Tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," ujar Budi Prasetyo.