KPK Periksa Eks GM Hyundai Herry Jung Terkait Kasus Perizinan

- KPK memeriksa eks GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, sebagai tersangka korupsi perizinan pembangunan PLTU di Kabupaten Cirebon.
- Herry Jung tidak hadir sebelumnya namun datang dengan penasihat hukumnya kali ini untuk pemeriksaan terkait dugaan suap.
- Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon sebesar Rp6,04 miliar untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon serta tersandung kasus pencucian uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Cirebon.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kabupaten Cirebon," ujar juru bicara KPK Budi Prasteyo pada Senin (26/5/2025).
1. Hery Jung sempat mangkir dari KPK

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Herry Jung. Namun, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Kali ini, ia datang didampingi penasihat hukumnya. Herry Jung tiba sekitar pukul 08.10 WIB.
2. Herry Jung tersangka sejak 2019

Diketahui, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka suap pada 2019 bersama Direktur PT King Properti, Sutikno. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga kuat telah memberikan suap kepada eks kepala daerah Cirebon itu untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon. Herry diduga menyuap Rp6,04 miliar, sedangkan Sutikno memberikan Rp4 miliar.
Dalam persidangan Sunjaya, Herry disebut menjanjikan uang Rp10 miliar pada mantan politikus PDI Perjuangan itu. Namun, baru terealisasi Rp6,04 miliar.
Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri senilai Rp10 miliar, Uang itu diduga diserahkan lewat perantara secara tunai.
3. Eks Bupati Cirebon sudah dipenjara

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap pembangunan PLTU 2 Cirebon. Namun, KPK kembali mentapkannya sebagai tersangka dugaan pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu masih terus berlangsung hingga lebih dari tiga tahun. terakhir, KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 5 Desember 2022.