KPK Periksa GM PT MAP Soal Dugaan Permintaan Uang Eks Pejabat Pajak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager PT Mitra Adiperkasa, Irla Mugi Prakoso. Ia diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Kamis (27/2/2025).
1. Ada tiga saksi diperiksa KPK

Selain GM PT MAP, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Felix Christian (Direktur Utama Cakra Kencana Indah) dan I Ketut Bagiarta (Kepala Kantor Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus 2015-2028).
"Semua didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh Tersangka kepada Para Wajib Pajak," ujarnya.
2. Eks pejabat pajak diduga terima gratifikasi Rp21,56 M

KPK diketahui telah menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 jutanya digunakan untuk sponsor peragaan busana FH Pour Homme by Feby Haniv, merk pakaian pria milik anak Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
3. Haniv dicegah ke luar negeri

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Haniv belum dtahan KPK. Meski begitu, penyidikan tetap berlangsung.
Haniv pun telah dicegah ke luar negeri. Ia dicegah selama enam bulan ke depan.


















