KPK Saran Kepala Daerah Kurangi Protokoler, Mendagri Setuju

- Mendagri setuju batasi tim protokoler kepala daerah untuk kurangi anggaran
- Menteri Keuangan dan Mendagri tugas pantau efisiensi di lembaga dan daerah
- Surat edaran mendukung realokasi anggaran tahun 2025 untuk kepentingan rakyat
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, setuju dengan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kepala daerah membatasi tim protokoler. Hal itu bisa mengurangi anggaran.
"Setuju. Saya sudah keluarkan surat edaran. Setelah pelantikan tanggal 20 (Februari), saya langsung meluarkan surat edaran," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
1. Tito sebut diberi tugas untuk efisiensi di daerah

Tito mengatakan, ada dua menteri yang diberi tugas melakukan pemantauan efisiensi. Pertama, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertugas melakukan efisiensi di kementerian/lembaga.
Kemudian yang kedua, yakni Menteri Dalam Negeri untuk melakukan efisiensi anggaran daerah.
"Saya sudah mengeluarkan suratnya dulu tentang apa yang harus dilakukan dan kepala daerah boleh melakukan efisiensi dan memberitahukan kepada DPRD," kata dia.
2. Surat edaran untuk payung hukum realokasi anggaran

Tito mengatakan, surat edaran itu merupakan payung hukum agar kepala daerah bisa melakukan realokasi anggaran tahun 2025.
"Justru itulah saya memberikan surat edaran yang menjadi pegangan payung hukum Anda untuk melakukan realokasi, tapi realokasinya tujuannya efisiensi dan hasil efisiensinya dipakai untuk kepentingan yang langsung berdampak kepada rakyat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur Kemiskinan ekstrim, stunting," ujar Tito.
3. Saran pengurangan protokoler disampaikan Ketua KPK

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengusulkan agar kepala daerah mengurangi protokoler. Menurut Setyo, hal itu perlu dilakukan demi efisiensi anggaran.
"Mohon maaf, protokoler sebaiknya dikurangi bapak ibu kepala daerah. Ibarat kata berkunjung segala macem, dikurangilah, itu bagian dari efisensi," ujar Setyo dalam peluncuran MCP 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Setyo menjelaskan protokoler yang banyak tentunya akan mengeluarkan biaya banyak juga. Sebagai contoh, seorang pejabat memiliki asisten pribadi, ajudan, sopir, hingga operator.
"Bayangkan kalau semua orang itu mendapatkan honor perjalanan dinas," ujarnya