KPK Siapkan Jawaban Pembelaan di Persidangan Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada melakukan persiapan khusus, dalam menghadapi sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), pada Kamis (28/12).
1. KPK akan jawab semua eksepsi Setya Novanto

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan sidang dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi Novanto adalah hal biasa, sehingga tak memerlukan persiapan khusus. Sebab, Jaksa pastinya telah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik.
"Ya itu kan prosedur yang biasa. Besok disaksikan saja di Pengadilan. Kita akan menjawab eksepsinya seperti biasanya. Temen-temen Jaksa pasti siap. Lancar lah," ujar Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/12) sore.
2. Fokus pada penanganan kasus Setnov

Terkait sejumlah nama yang dituding pihak Setya Novanto hilang, Agus pun enggan ambil pusing. Menurutnya, KPK hanya fokus menangani keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliyun tersebut.
"Sejumlah nama itu karena jaksanya mau fokus. Kalau kasus Sugiharto dan Irma ya, kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut kan diberi semua. Kalo SN itu kan tidak memberi. Tidak memberi ke Ganjar Pranowo, tidak memberi juga ke lain. Artinya dia ini diduga menjadi pihak penerima. Jadi ya fokus ke masalahnya pak Novanto saja," jelasnya.
3. KPK siapkan pembuktian

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan usai pembacaan jawaban eksepsi, agenda berikutnya kemungkinan proses pembuktian.
"Untuk pokok perkara itu, bukan besok agendanya. Mungkin berikutnya adalah proses pembuktian. Seperti bantahan terkait dengan dugaan penerimaan uang, akan kita buktikan secara rinci, termasuk catatan keuangan perbankannya juga," ungkap Febri.
Menurutnya, dalam hukum acara sudah dijelaskan bahwa mengenai pembuktian pokok perkara itu akan di agendakan pada persidangan berikutnya.
"Terkait kejelasan dakwaan itu sangat jelas menguraikan dugaan perbuatan terdakwa. Bahwa ada beberapa yang belum kita rinci. Itu domainnya di persidangan. Tidak semua akan dijawab di eksepsi," kata Febri lagi.

Sebagimana diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12) lalu, tim kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan dakwaan tiga terdakwa lainnya.
Yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satu yang dipersoalkan adalah hilangnya sejumlah nama anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diduga turut menikmati uang korupsi e-KTP.
Selain itu, kubu Novanto juga mempersoalkan hal lainnya, seperti total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, perbedaan waktu, dan tempat kejadian perkara.