Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komnas Perempuan: Pisah Gerbong Perempuan dan Laki-Laki Bukan Solusi Aman KRL

Komnas Perempuan: Pisah Gerbong Perempuan dan Laki-Laki Bukan Solusi Aman KRL
Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komnas Perempuan menilai pemisahan gerbong KRL hanya solusi sementara dan tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dalam menciptakan transportasi publik yang aman bagi semua pengguna.
  • Survei KRPA menunjukkan 48,9 persen perempuan pernah mengalami pelecehan di transportasi publik, menegaskan perlunya sistem keamanan ganda yang melindungi dari kecelakaan dan kekerasan berbasis gender.
  • Komnas Perempuan menyerukan reformasi kebijakan transportasi yang responsif gender melalui pengawasan, edukasi, penegakan hukum, serta desain layanan inklusif demi keselamatan dan keadilan sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan, kebijakan perlindungan perempuan di transportasi publik tidak bisa berhenti pada pendekatan pemisahan, seperti penerapan gerbong khusus perempuan. Pernyataan ini disampaikan merespons wacana penataan ulang posisi gerbong KRL pasca-kecelakaan kereta di Bekasi Timur.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyebut pemisahan gerbong hanya dapat menjadi langkah sementara, dan tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara serta penyedia layanan dalam membangun sistem transportasi yang aman bagi semua pengguna.

“Langkah ini bisa menjadi upaya sementara, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dan penyedia layanan untuk membangun ekosistem transportasi yang aman bagi semua,” ujar Yuni dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

1. Sebanyak 48,9 persen perempuan pengguna transportasi publik pernah alami pelecehan

IMG-20260428-WA0003.jpg
Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan kereta api KRL-KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/6/2026). (Dok. Basarnas)

Dia mengutip Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang menunjukkan 48,9 persen perempuan pengguna transportasi publik pernah mengalami pelecehan seksual. Data tersebut dinilai menegaskan bahwa kebijakan pemisahan gerbong tidak otomatis menjamin keselamatan perempuan.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga berisiko melanggengkan diskriminasi serta mengalihkan fokus dari persoalan mendasar, yakni belum terbangunnya sistem transportasi yang aman dari kekerasan sekaligus andal dari sisi keselamatan.

2. Pentingnya penerapan prinsip keamanan ganda dalam transportasi publik

Kecelakaan KRL dan KA Argo Anggrek
Kecelakaan KRL dengan KA Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/4/2026) (IDN Times/Aryodamar)

Komnas Perempuan menekankan pentingnya penerapan prinsip keamanan ganda dalam transportasi publik. Pertama, keamanan dari risiko kecelakaan dan kegagalan sistem. Kedua, perlindungan dari kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya melalui sistem komprehensif.

Sistem tersebut mencakup pengawasan efektif, edukasi publik, penegakan hukum, serta desain layanan yang aman dan inklusif bagi seluruh pengguna.

“Banyak korban berada dalam usia produktif, yang merupakan bagian dari tulang punggung ekonomi keluarga. Oleh karena itu, suara dan kebutuhan perempuan korban harus menjadi pusat dalam setiap proses pemulihan dan pengambilan kebijakan,” kata Yuni.

3. Jadi alarm dorong reformasi kebijakan berorientasi responsif gender

Kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Imam Faishal)
Kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Imam Faishal)

Chatarina menambahkan, peristiwa ini harus menjadi peringatan untuk mendorong reformasi kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan menyeluruh, keadilan sosial, dan responsif gender.

Sejak 2017, Komnas Perempuan telah mendorong penyedia layanan transportasi untuk membangun sistem yang aman melalui pengawasan, edukasi, penegakan hukum, serta desain layanan yang berpihak pada pengguna.

“Kami menyerukan agar negara tidak hanya merespons secara reaktif, tetapi melakukan pembenahan sistemik yang berpihak pada keselamatan dan keadilan,” ujar Chatarina.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More