Rusia Tetapkan Russian LGBT Network Sebagai Organisasi Ekstremis

- Pengadilan St. Petersburg menetapkan Russian LGBT Network sebagai organisasi ekstremis dan melarang seluruh aktivitasnya di Rusia setelah sidang tertutup atas permintaan Kementerian Kehakiman.
- Amnesty International mengecam keputusan tersebut, menilai langkah itu memperburuk isolasi komunitas LGBTI dan mendesak pemerintah Rusia menghentikan penggunaan undang-undang anti-ekstremisme untuk menekan kelompok minoritas.
- Penetapan ini menjadi bagian dari gelombang tindakan hukum terhadap organisasi LGBTQ+ lain di Rusia sejak 2023, termasuk penangkapan, denda, serta razia terhadap tempat hiburan dan simbol komunitas tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kota St. Petersburg menetapkan Russian LGBT Network sebagai organisasi ekstremis dan melarang seluruh kegiatannya di wilayah Rusia, pada Senin (27/4/2026). Keputusan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum otoritas Rusia terhadap aktivis dan kelompok minoritas seksual di negara tersebut.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup atas permintaan dari Kementerian Kehakiman Rusia. Dengan adanya penetapan status ekstremis ini, pihak-pihak yang terbukti berafiliasi dengan jaringan tersebut berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara.
1. Sidang tertutup putuskan pelarangan organisasi
Majelis hakim mengabulkan permohonan Kementerian Kehakiman untuk menyatakan Russian LGBT Network sebagai organisasi terlarang. Melalui aplikasi Telegram, dinas pers gabungan pengadilan St. Petersburg menyampaikan bahwa gerakan publik tersebut telah ditetapkan sebagai organisasi ekstremis dan aktivitasnya dilarang di Rusia.
Jaringan yang telah beroperasi selama 20 tahun ini adalah gerakan lintas wilayah terbesar yang mengadvokasi hak-hak LGBTQ+ di Rusia. Organisasi ini berfokus pada penyediaan bantuan darurat, penelitian tentang diskriminasi, serta penyampaian laporan situasi hak asasi manusia kepada pelapor khusus PBB.
Kuasa hukum jaringan tersebut, Maksim Olenichev, menilai bahwa putusan pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pada dasarnya, Russian LGBT Network dilarang karena kegiatan hak asasi manusianya, dan keputusan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berlaku," kata Olenichev, dilansir TVP World.
2. Tanggapan internasional atas putusan pengadilan
Amnesty International mengkritik putusan pengadilan tersebut. Direktur Regional untuk Eropa Timur dan Asia Tengah di Amnesty International, Marie Struthers, menyatakan penetapan ini akan semakin mengisolasi kelompok LGBTI.
"Pemerintah Rusia harus segera menghentikan penggunaan undang-undang anti-ekstremisme untuk menekan komunitas LGBTI, mengubah kebijakan homofobik, dan memastikan hak kebebasan berekspresi bagi semua warganya," kata Struthers, dilansir Meduza.
Struthers juga menyebutkan bahwa pelarangan ini akan berdampak signifikan pada kaum LGBTI dan para pendukungnya. Ia mendorong agar undang-undang yang mendiskriminasi kelompok LGBTI segera dicabut.
Saat ini, Russian LGBT Network berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya pada 2021, Kementerian Kehakiman telah memasukkan organisasi ini beserta pendirinya, Igor Kochetkov, ke dalam daftar "agen asing".
3. Penetapan status ekstremis pada berbagai organisasi
Tindakan ini merupakan keputusan hukum keenam yang dijatuhkan terhadap kelompok LGBTQ+ dalam beberapa minggu terakhir. Sebelumnya, pengadilan juga telah menyatakan sejumlah organisasi seperti Coming Out, Pusat Sumber Daya LGBT Yekaterinburg, Pusat Komunitas Moskow, Irida Samara, dan media Parni+ sebagai kelompok ekstremis.
Tindakan ini menyusul putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan gerakan LGBT internasional sebagai organisasi ekstremis. Satu tahun setelahnya, lembaga negara memasukkan gerakan sosial tersebut beserta unit-unitnya ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris.
Sejak akhir 2025, aparat penegak hukum meningkatkan penindakan melalui penangkapan, denda, dan tuntutan pidana terhadap individu, pertemuan tertutup, maupun platform media yang berkaitan dengan isu LGBTI. Pihak berwenang juga merazia sejumlah kelab malam LGBTQ+, menahan pemiliknya, dan menjatuhkan sanksi kurungan kepada warga yang menampilkan atribut seperti bendera pelangi.


















