Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diduga membeli pesawat jet di luar negeri. Informasi itu didalami KPK dengan memeriksa tiga saksi.

Mereka adalah Direktur Administrasi PT RDG Khoirul Anam, karyawan swasta bernama Mutmainah, dan Security Apartment Nirvana Kemang, Yogi Handriono.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian pesawa jet oleh tersangka LE di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation, yang ada di Jakarta dan luar negeri," imbuhnya.

1. Seorang saksi mangkir dari KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK.

"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut, dan agar saksi yang dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

2. KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar

KPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.

3. Lukas Enembe korupsi Rp46,8 miliar

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us