KPK Terima Uang dari Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Penyidik KPK memeriksa Reny sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
"Yang bersangkutan hadir dan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).
1. KPK terima uang diduga terkait Rahmat Effendi

Selain memeriksa Reny, KPK turut menerima sejumlah uang darinya. Uang itu diduga diterima Reny terkait kasus Rahmat Effendi.
"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," ujar Ali.
2. Rahmat Effendi diduga tunjuk pemenang lelang sebelum dimulai

Selain itu, KPK juga memeriksa Rahmat Effendi dan M Bunyamin. Keduanya diperiksa mengenai dugaan adanya arahan khusus dari Rahmat terkait pembangunan gedung teknis di Bekasi.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujarnya.
3. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK tahun ini

Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya, 5 Januari 2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:
Sebagai pemberi:
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.