Rahmat Effendi Diduga Sunat Anggaran Kelurahan dan Lurah di Bekasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suhartono (Lurah Kalibaru) dan Sakum Nugraha (Lurah Jatiasih), sebagai saksi dalam dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Keduanya diperiksa mengenai dugaan pemotongan sejumlah uang oleh politikus Partai Golkar itu.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para Lurah di Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).
1. Rahmat Effendi diduga kumpulkan uang dari para ASN Pemkot Bekasi

Selain itu, KPK meduga Rahmat Effendi meminta anak buahnya mengumpulkan uang dari ASN Pemkot Bekasi tanpa aturan yang jelas. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa Dinas Faisal Badar selaku Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penganggaran untuk Polder 202 dan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," ujar Ali.
2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.
Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
3. KPK tetapkan sembilan tersangka dalam kasus Rahmat Effendi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:
Sebagai pemberi:
• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.