KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Jakarta, IDN Times - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan ketiga orang tersangka itu di antaranya, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti alias FN, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau alias MFA.
Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan 28 orang, dalam tangkap tangan yang digelar pada Kamis (6/4/2023), sekitar jam 21.00 WIB.
"Penangkapan di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta," tutur dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Adil dan dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak tiba pukul 16.18 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain dugaan suap jasa umrah, KPK juga mendalami dugaan Adil menerima fee proyek dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Meranti. Adil diduga menerima sejumlah uang dalam jumlah besar dalam periode 2021-2023.