Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Tim penyidik KPK ketika menunjukkan barang bukti dari OTT terhadap rektor Universitas Jenderal Soedirman. (IDN Times/Santi Dewi)
  • KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
  • Akhmad diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta, tetapi anak tersebut tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.
  • OTT KPK menangkap 16 orang di Purwokerto dan Jakarta; enam tersangka ditahan 21 Agustus–9 September 2026 dengan barang bukti uang tunai dan elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi calon mahasiswa baru. Salah satu bentuk pemerasan dilakukan terhadap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK). Akhmad meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru yang hendak masuk lewat jalur mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan uang tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Uang diserahkan kepada dua pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

"Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ungkap Taufik ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (21/8/2026) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tim komisi antirasuah kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang ditangkap di wilayah Purwokerto dan dua orang ditangkap di Jakarta. Salah satu yang ditangkap di Jakarta adalah Akhmad Sodiq.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed sebagai tersangka," tutur dia.

Selain Akhmad Sodiq, tim penyidik juga menetapkan dua petinggi kampus lainnya sebagai tersangka yakni Norman Arie Prayoga (NAP) yang merupakan Wakil Rektor III Unsoed dan Eko Sumanto yang bekerja sebagai kepala bagian akademik Unsoed. Adapula tiga individu lainnya yang berasal dari elemen swasta yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Taufik menambahkan enam individu itu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi berdasarkan sejumlah alat bukti yakni keterangan dari para pihak yang ditangkap, uang tunai senilai Rp650 juta dan barang bukti elektronik. Keenam tersangka, termasuk Akhmad Sodiq akan ditahan di ruang KPK cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, dari periode 21 Agustus hingga 9 September 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More