Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ultimatum Anggota Polri Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Korupsi

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum terhadap Anggota Polri yang menjadi tersangka dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya tidak segan menjemput paksa apabila Bambang kembali mangkir dari panggilan.

"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Alex.

1. AKBP Bambang Kayun sempat mangkir dari KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Bambang dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, ia mangkir tanpa keterangan.

Oleh karena itu, Bambang hanya punya sekali kesempatan untuk memenuhi panggilan KPK. Jika tidak, maka Bambang akan dijemput paksa.

2. AKBP Bambang Kayun diduga terima suap dan gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

3. KPK punya empat bukti dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," jelas Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us