KPK Usut Aliran Uang Haram dari Bupati Meranti ke Auditor BPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) mengusut dugaan pemberian uang haram dari Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kepada Pemeriksa Muda BPK, M Fahmi Aressa. Hal itu didalami dengan pemeriksaan dua saksi.
Saksi yang diperiksa KPK adalah Ruslan Ependi (Kepala Subauditorat Riau II BPK Riau) dan Odipong SEP (Pengendali Teknis BPK Perwakilan Riau).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan temuan pemeriksa BPK Riau di Pemkab Kepulauan Meranti. Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MFA dari MA," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Jumat (28/4/2023).
1. Muhammad Adil jadi sosok pertama yang kena OTT KPK pada 2023

Adapun Adil tertangkap tangan KPK sedang korupsi pada Kamis, 6 April 2023 malam hari. Penangkapan pada Adil diawali informasi dari masyarakat, kemudian KPK menangkap Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Ningsih dan Kabag Umum Tarmizi.
Dalam pemeriksaan keduanya, didapat informasi bahwa akan penyerahan uang untuk keperluan Bupati Meranti yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. KPK pun bergerak ke Rumah Dinas Bupati Meranti dan menangkap Muhammad Adil.
Dalam tangkap tangan ini, KPK langsung menemukan Rp1,7 miliar yang disita sebagai bukti dugaan korupsi.
2. Muhammad Adil jadi tersangka tiga korupsi berbeda

Setelah melalui pemeriksaan, diketahui Muhammad Adil korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.
Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.
3. KPK tetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Meranti

Kemudian, terdapat 28 orang yang diperiksa KPK usai menangkap tangan Bupati Meranti, Muhammad Adil. Namun, baru tiga orang yang ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala BPKAD, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Riau, M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.