Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPPA Dorong Peran Ayah, Agar Indonesia Tak Jadi Negara Fatherless

Media Talk "RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak di Kantor KemenPPPA, Selasa (23/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dapat mengatasi persoalan ketidakhadiran ayah atau fatherless.

Kehadiran kedua orang tua pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan pengasuhan anak sangatlah penting.

"Peran ayah harus didorong dalam RUU KIA untuk mengatasi permasalahan mental orang tua terutama ibu dan isu fatherless," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Dian Ekawati dalam media talk di kantor KemenPPPA, Jakarta, dikutip Rabu (24/3/2024).

1. Atur hak dan kewajiban kemudian unsur tugas serta wewenang

Media Talk "RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak di Kantor KemenPPPA, Selasa (23/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

RUU KIA mengatur kesejahteran ibu dan anak secara komprehensif, yang meliputi beberapa unsur yakni hak dan kewajiban mulai dari hak-hak Ibu, termasuk hak ibu yang bekerja, cuti pendampingan suami, dan hak anak

Kemudian kewajiban ibu dan ayah, keluarga, keluarga pengganti atau lembaga asuhan anak (termasuk ASI dan Donor ASI).

Selain itu ada unsur tugas dan wewenang, yang mana penyelenggaraan KIA tanggung jawabnya adalah dari pemerintah pusat dan pemda. Kemudjan data dan Informasi tidak membentuk sistem baru, pendanaan partisipasi masyarakat.

2. Jangan normalisasikan ketidakhadiran ayah

ilustrasi celana hamil (pexels.com/Ivan Samkov)

Dia tidak menginginkan ketidakhadiran ayah di kehidupan seorang anak dinormalisasikan bersama.

"Kita tidak mau status fatherless country nempel di kita. Jangan fatherless itu jadi hal yang biasa," katanya.

Suami atau ayah punya peran yang pengung penting bagi istri dan anaknya. RUU KIA juga mengatur cuti ayah yang istrinya baru melahirkan maupun istri yang mengalami keguguran.

3. Menteri PPPA berharap tak ada pemecatan

RUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)

RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, resmi disetujui pada Pembahasan Tingkat I oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selanjutnya RUU ini dibahas di tingkat II.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us