KPU Bekasi Tetapkan Tri Jadi Wali Kota Terpilih

- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
- KPU Kota Bekasi akan menetapkan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
- MK juga menolak gugatan terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
Bekasi, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Mengetahui hal itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syifa mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi terpilih.
"KPU Kota Bekasi akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025," jelas Ali, Kamis.
1. Menetapkan Tri-Bobihoe jadi pasangan calon terpilih

Dalam hal ini, KPU akan menetapkan Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe menjadi Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Bekasi terpilih. Setelah itu, KPU Kota Bekasi juga akan mengajukan pengesahan calon kepala daerah itu.
"KPU Kota Bekasi akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada Jumat 7 Februari 2025," jelasnya.
2. MK tolak gugatan

MK menolak permohonan dugaan pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren. Mahkamah, berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (5/2/2025) malam.
3. Dugaan netralitas ASN

Selain itu, pihak Heri-Sholihin melayangkan gugatan terkait adanya pelanggaran netralitas ASN. Mahkamah berpendapat, hal itu merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif.
Pelanggaran itu dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terlebih setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga," jelas Hakim Konstitusi, M guntur Hamzah.
Pada Pilkada Serentak 2024, pasangan Heri-Sholihin mendapatkan 452.351 suara, sementara Tri-Bobihoe mendapatkan 459.430 suara. Perolehan keduanya memiliki selisih 7.079 suara.