KPU Bocorkan Bakal Ada Tambahan Kursi DPRD, Ini Alasannya!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bakal ada tambahan alokasi kursi pada beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penambahan itu lantaran meningkatnya populasi penduduk di suatu daerah.
Anggota KPU RI mengatakan, penambahan kursi di DPRD sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu membahas mengenai besaran alokasi kursi sesuai dengan populasi penduduk di sebuah daerah.
"(Sesuai) UU Nomor 7 Tahun 2017, mengatur tentang besaran lokasi kursi DPRD provinsi. Kebetulan dikarenakan adanya peningkatan populasi penduduk yang cukup siginifikan," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
1. Penambahan alokasi kursi terjadi di Sulteng dan Banten

Idham menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Banten. Sebelumnya, kursi DPRD di Sulteng hanya 45 kursi, kini menjadi 55. Sedangkan Banteng dari yang semula 85 menjadi 100 kursi.
"Alokasi kursi DPRD untuk Sulteng itu sebelumnya 45 karena jumlah penduduknya itu di bawah 3 juta. Sekarang karena mengalami peningkatan di atas 3 juta, maka alokasi kursinya menjadi 55. Begitu juga dengan Banten, dulu 85 karena meningkat, maka jadi 100," ucap Idham.
2. Tak menutup kemungkinan ada pertambahan kursi DPRD di wilayah lain

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada peningkatan jatah kursi DPRD di provinsi lainnya. Tentu hal itu tergantung pada jumlah populasi penduduk.
"Ya tidak membuka peluang juga untuk provinsi lainnya kalo memang dia mengalami peningkatan jumlah penduduk yang mengakibatkan penambahan alokasi kursi. Karena itu hak daerah," imbuh Idham.
3. Alokasi kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017

Terkait alokasi kursi baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam berbagai pasal yang terdapat di UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut sejumlah pasal yang mengatur perhitungan kursi perwakilan rakyat tersebut:
Pasal 185
Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:
- Kesetaraan nilai suara; (harga kursi setara antar dapil)
- Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; (presentase jumlah kursi setara dengan jumlah suara/penduduk)
- Proposionalitas; (perimbangan jumlah kursi)
- Integralitas wilayah; (keutuhan/keterpaduan)
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
- Kesinambungan.
Pasal 186
- Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).
- Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Pasal 188
- Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh).
- Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Pasal 191
- Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
- Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.