Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU DKI: Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta

KPU DKI Jakarta menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (dok. KPU DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • KPU DKI menerima perbaikan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
  • Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru atau yang belum memenuhi syarat, dengan batas waktu hingga 7 Juni 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya mengungkapkan, pihaknya masih memberikan waktu 1x24 jam kepala calon untuk mengunggah kekurangan data yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," kata Doddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

1. Dharma Pongrekun telah penuhi syarat

Mantan Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Dharma Pongrekun yang maju di Pilkada Jakarta. (Dokumentasi BSSN)

KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3-7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon, datanya melebihi syarat dukungan minimal. Karena itu, kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," kata dia.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun, namun sudah menikah.

2. Pasangan Dharma-Kun kumpulkan 749 ribu dukungan

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya di KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Pasangan Dharma-Kun Wardana menjadi satu-satunya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, yang menyerahkan syarat berkas dukungan kepada KPU.

Dody menyebut, Dharma-Kun Wardana mengumpulkan 749.298 dukungan. Artinya, dukungan itu memenuhi jumlah syarat minimal dukungan jalur perseorangan.

"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dody.

3. Syarat kandidat jalur independen minimal dapat 618.968 dukungan

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU menyampaikan syarat yang harus dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, yang ditetapkan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

"Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 618.968 dukungan, dan sebaran minimal sebanyak empat kabupaten/kota," demikian bunyi poin kesatu keputusan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Jujuk Ernawati
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us