KPU DKI Susun Pemetaan Jelang Pilkada, Setiap TPS Maksimal 600 Pemilih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja terkait pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jakarta sedang menyusun daftar pemilih.
1. Penyusuan daftar pemilih disesuaikan dengan pemetaan TPS

Penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan TPS. Dengan mekanisme membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
Fahmi menyampaikan, pemetaan TPS ini sangat penting dilakukan, karena akan berimplikasi pada banyak hal.
“Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang," kata Fahmi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
2. Pemetaan TPS jadi dasar menentukan jumlah pantarlih yang akan direkrut

Selain itu, hasil pemetaan TPS juga menjadi dasar menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan coklit data pemilih.
"Pemetaan TPS juga akan berdampak pada berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada pilkada mendatang dan tentu akan berkonsekuensi pada kebutuhan anggaran pembentukan TPS, rekrutmen KPPS, logistik dan lain sebagainya," ujar Fahmi.
3. Jumlah DPT bertambah

Daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669.
Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.