Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Pastikan Kaji Putusan MA soal Aturan Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait aturan caleg mantan terpidana koruptor.

Kendati begitu, Anggota KPU, Idham Holik belum bisa memastikan apakah akan merevisi PKPU tersebut. Dia memastikan, akan tetap menghormati putusan MA.

Idham memastikan, KPU akan meminta masukan dan pendapat dari ahli, pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

1. KPU akan sampaikan Putusan MA ke parpol

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU juga memastikan akan menyampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Idham kepada awak media di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2023).

2. MA kabulkan permohonan uji materi soal eks koruptor nyaleg

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Ringkasnya, majelis hakim sepakat PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perdebatan ini mulai mencuat saat KPU mengeluarkan dua aturan internal tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, DPR RI, dan DPD RI pertengahan April lalu.

Di mana Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, menurut logika KPU, seorang terpidana yang dicabut hak politik, misalnya satu tahun, maka pada tahun kedua dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Padahal, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 sudah tegas menyebut kewajiban melewati masa jeda waktu lima tahun, tanpa syarat tambahan apa pun.

3. KPU diminta segera revisi PKPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sebagai pihak Pemohon, menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD juga harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS)," tutur dia.

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak agar jajaran Komisioner KPU meminta maaf kepada masyarakat karena diamggap telah keliru dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us