Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Wajibkan Masyarakat yang Ingin Pindah Pilih Melapor Secara Offline

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat yang ingin pindah memilih untuk mengurus secara offline. Mereka diwajibkan melaporkan langsung ke sejumlah kantor yang disediakan KPU.

Pindah memilih dapat dimanfaatkan masyarakat yang tak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar saat Pemilu 2024.

Sehingga, pemilih tersebut harus mengurus dokumen pindah pilih terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan mengatur di mana pemilih itu akan mencoblos, sesuai dengan kuota di TPS.

1. Masyarakat yang pindah pilih harus mengurus secara langsung dan bawa dokumen pendukung

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, masyarakat bisa mengurus pindah pilih secara langsung dengan mengunjungi sejumlah lokasi yang disediakan. Pemilih tersebut harus membawa dokumen pendukung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang didaftarkan. Sebagai contoh, surat pendukung bisa surat tugas dari perusahaan tempat kerja.

Batas waktu mengurus dokumen pindah pilih tersebut paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

"KPU boleh, ke KPPN kota boleh, ke PPS boleh, ke PPK boleh, dengan tujuan (daerah pindah pilih) atau daerah asal," kata Betty dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

"Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," sambung dia.

2. KPU akan terbitkan formulir pindah pilih dan lokasi TPS melalui Sidalih

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menuturkan, setelah data pindah pilih tersebut diolah, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bersamaan dengan itu, KPU akan memberikan keterangan di mana lokasi TPS untuk mencoblos.

"Kita proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," jelas Betty.

3. Mengurus surat pindah pilih secara langsung untuk meminimalisir penyalahgunaan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty lantas menjelaskan alasan mengapa proses laporan pindah pilih harus dilakukan manual dan tidak secara daring.

Hal itu guna tidak ada data masyarakat yang diklaim dan kemudian disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik identitas sebenarnya.

"Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," kata dia.

"Kalau saya bikin online, kalau pindah memilih itu ada bukti pendukung. Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," sambung Betty.

Betty juga khawatir di era yang kian maju, proses pemalsuan data semakin mudah dengan adanya bantuan artificial intelegence (AI).

"Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," jelas Betty.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us