KSAL Janji Proses Hukum TNI AL Bunuh Jurnalis Transparan

- Kepala Staf Angkatan Laut menjamin proses hukum transparan dan pelaku akan dihukum berat jika terbukti bersalah.
- Pengadilan militer akan menentukan kasus pembunuhan jurnalis, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL.
- Terduga pelaku telah bertugas di TNI AL selama empat tahun dan hubungan antara korban dan pelaku masih dalam penyelidikan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, menjamin kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan terduga anggota TNI AL berjalan transparan. Dia memastikan bila terbukti, pelaku akan dihukum berat.
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," ujar Ali di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
1. Pengadilan yang menentukan

Nantinya, kata dia, pengadilan militer yang akan menentukan kasus tersebut. Dia kembali menegaskan kembali proses peradilan berjalan transparan.
"Ya, nanti pengadilan yang menentukan," ucap dia.
2. Prajurit TNI AL diduga terlibat

Misteri di balik kematian Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, mulai menemui titik terang. Dugaan sementara, dia menjadi korban pembunuhan.
"Memang benar ada tindak pembunuhan, yang dilakukan oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial J dengan pangkat kelasi I," ungkap Dandenpomal Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap, pada Rabu (26/3/2025).
3. Terduga pelaku sudah berdinas empat tahun

Ronald menyatakan terduga pelaku telah bertugas di TNI AL selama empat tahun dan baru satu bulan belakangan bertugas di Lanal Balikpapan. Namun, hubungan antara korban dan pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
"Kami akan terus memberikan perkembangan terkait kasus ini. Yang jelas, korban memang seorang jurnalis media online," ujar Ronald.