KWI dan PGI Kompak Tidak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang

- KWI dan PGI menolak mengajukan izin usaha tambang sebagai tanggapan terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
- Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa KWI tidak akan menggunakan kesempatan tersebut karena bukan wilayah pelayanan mereka.
- Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, juga menyatakan bahwa PGI tidak akan ikut dalam pengelolaan tambang dan mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memanfaatkan peluang itu.
Jakarta, IDN Times - Dua organisasi keagamaan Nasrani yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kompak tidak akan mengajukan izin usaha tambang.
Hal tersebut disampaikan menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.
1. KWI sebut tambang bukan wilayahnya

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan, KWI tak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Sebab, masalah tambang bukanlah wilayah KWI.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ucap Kardinal Suharyo saat ditemui di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).
"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," lanjut dia.
2. PGI juga tak ikut dalam pengelolaan tambang

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam pengelolaan tambang. Namun, PGI tetap menghormati PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.
"Apresiasi saya terhadap keputusan Presiden yang memberikan IUP kepada lembaga keagamaan, hendaknya tidak dipahami bahwa PGI sedang menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," kata dia dalam keterangannya.
Gomar Gultom menjelaskan, sejak awal dirinya sering mengingatkan bahwa PGI sebagai lembaga keagamaan memiliki batasan kewenangan. Ia juga mengimbau agar lembaga keagamaan sudah seharusnya fokus pada pembinaan umat.
"Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ungkapnya.
Ia menyebut, PGI sendiri belum memiliki sikap resmi. PGI saat ini sedang ditugaskan untuk mengkaji polemik usaha tambang itu karena masih diliputi berbagai kontroversi.
"Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI," tuturnya.
"Selain itu, harus dipertimbangkan juga bahwa selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak, dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral," imbuh Gomar Gultom.
3. Jokowi teken aturan ormas keagamaan boleh ikut kelola tambang

Adapun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".
Pada Pasal 83A ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dapat dipindahtangankan. Prosesnya pun bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan menteri.
Selain itu, ormas keagamaan bisa menjadi pengelola tambang apabila kepemilikan sahamnya mayoritas.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," ucap dia.
Dalam PP tersebut, turut dijelaskan mengenai definisi organisasi kemasyarakatan keagamaan, yakni organisasi kemasyarakatan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Dengan aturan itu diharapkan masyarakat ikut sejahtera dalam mengelola tambang. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.