Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Terjunkan Tim Investigasi Terkait Putusan Sela Hakim Agung Gazalba

Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi dalam menyikapi dikabulkannya eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • KY tidak bisa menanggapi putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh karena sudah masuk ke ranah teknis.
  • Putusan sela Gazalba Saleh menjadi masalah serius bagi eksistensi KPK, dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan tersebut sebagai masalah serius bagi eksistensi KPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial menerjunkan tim investigasi dalam menyikapi dikabulkannya eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. KY mengajak semua pihak mengawal kasus ini.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (28/5/2024).

1. Putusan hakim jadi pintu masuk penelusuran etik

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Meski begitu, Komisi Yudisial tidak bisa menanggapi putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya.

2.KPK akan banding

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan sela Gazalba Saleh merupakan masalah serius bagi eksistensi KPK. Sebab, perkara-perkara yang ditangani KPK bisa terhenti.

"Sekali lagi, ini putusan konyol," ujar Alex kepada wartawan, Selasa.

Menurut Alex, ini adalah pertama kalinya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia meminta agar Jaksa KPK banding.

"Jaksa harus banding dan meneruskan pokok perkaranya," ujar Alex.

Putusan sela Gazalba Saleh merupakan masalah serius bagi eksistensi KPK. Sebab, perkara-perkara yang ditangani KPK bisa terhenti.

3. Hakim sebut Jaksa KPK belum dapat delegasi kewenangan dari Jaksa Agung

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hakim Fahzal Hendri memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima karena jaksa dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us