Lantik 29.315 Pantarlih, KPU DKI Jakarta Siap Mutakhirkan Data Pemilih

- KPU DKI Jakarta melantik 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 267 kelurahan.
- Pantarlih tersebar di 14.775 TPS se-DKI Jakarta, mengikuti bimtek dan apel kesiapan Pantarlih di Jakarta International Velodrome.
Jakarta, IDN Times - KPU DKI Jakarta DKI telah melantik sebanyak 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) secara serentak di 267 kelurahan. Pantarlih tersebut tersebar di 14.775 TPS se-DKI Jakarta.
Usai dilantik, pantarlih mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan dan dilanjutkan dengan mengikuti apel kesiapan Pantarlih se-DKI Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur.
1. Penyusunan daftar pemilih jadi tahapan yang sangat krusial

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat menentukan tahapan pemilihan selanjutnya," kata dia dalam keterangannya.
2. KPU pastikan pantarlih mulai coklit pemilih pilkada mulai 24 Juni

Sebelumnya, KPU RI memastikan bahwa pantarlih mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 mulai 24 Juni. Coklit tersebut digelar selama 30 hari, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.
"Sebagaimana kita ketahui Pilkada 2024 akan diselenggarakan tanggl 27 November 2024 dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli serentak se-Indonesia," kata Betty saat ditemui usai mengikuti Simulasi E-Coklit Pilkada di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Nantinya petugas pantarlih akan melakukan coklit dengan mendatangi rumah pemilih satu per satu.
Betty mengatakan, bersamaan dengan itu, KPU kabupaten/kota juga akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
"Yang mana petugas pantarlih akan datang dari rumah ke rumah, untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Model A daftar pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada pemilih yang ada untuk kemudian dilakukan penelitian," tutur dia.
3. KPU tugaskan dua personel pantarlih jika pemilih lebih dari 400 orang

Betty menyampaikan, jumlah pemilih di setiap TPS pada pilkada maksimal 600 orang. Berbeda dengan pilpres dan pileg 2024 lalu yang jumlah maksimalnya 300 pemilih per TPS.
Karena perbedaan itu, maka KPU akan memilih dua personel pantarlih di setiap TPS apabila jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang.
"Pemilu 2024 maksimum 300 orang (di setiap TPS), sekarang (pilkada) maksimum 600 orang. Untuk pemilih di atas 400 orang itu petugas pantarlihnya ada dua orang. Ada beberapa kabupaten/kota akan ralat jumlah pantarlihnya," uca dia.