Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Layanan Pengaduan Kekerasan Anak-Perempuan Tetap Buka saat ASN WFH

Layanan Pengaduan Kekerasan Anak-Perempuan Tetap Buka saat ASN WFH
Suasana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat pemberlakuan Work From Home (WFH) setiap Jumat. (Dok. KemenPPPA)
Intinya Sih
  • KemenPPPA memastikan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 tetap buka setiap Jumat meski ASN menjalankan kebijakan WFH.
  • Kebijakan WFH di KemenPPPA mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026 dan melanjutkan praktik kerja fleksibel yang sudah diterapkan sejak 2025.
  • Hasil evaluasi menunjukkan pola kerja fleksibel menjaga produktivitas, tidak mengganggu layanan publik, serta membantu penghematan energi dan mendorong budaya kerja ramah lingkungan.
  • KemenPPPA memastikan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 tetap buka setiap Jumat meski ASN menjalankan kebijakan WFH.
  • Kebijakan WFH di KemenPPPA mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026 dan merupakan kelanjutan dari penerapan WFA setiap Jumat sejak 2025.
  • Hasil evaluasi menunjukkan pola kerja fleksibel menjaga produktivitas, tidak mengganggu layanan publik, menghemat energi, serta mendorong budaya kerja ramah lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 tetap beroperasi setiap Jumat meski aparatur sipil negara (ASN) menjalankan kebijakan work from home (WFH). Layanan tersebut tetap dibuka di lantai 1 Gedung KemenPPPA.

Kementerian menegaskan pengawalan kasus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski ada perubahan pola kerja ASN.

1. Sesuai dengan aturan KemenPANRB

Suasana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat pemberlakuan Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Suasana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat pemberlakuan Work From Home (WFH) setiap Jumat. (Dok. KemenPPPA)

Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan kebijakan WFH yang diterapkan kementeriannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.

“KemenPPPA tentu berkomitmen menjalankan transformasi budaya kerja yang menjadi arahan Bapak Presiden dan ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026,” kata Titi, Jumat (10/4/2026).

2. Sudah lakukan WFH sejak 2025

ilustrasi WFH (pexels.com/Vlada Karpovich)
ilustrasi WFH (pexels.com/Vlada Karpovich)

Dia menjelaskan, penerapan WFH bukan hal baru bagi KemenPPPA karena sebelumnya kementerian tersebut telah menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) setiap Jumat sejak 2025.

“Bahkan KemenPPPA sebetulnya sejak tahun 2025 telah melaksanakan WFA setiap hari Jumat, sehingga kebijakan WFH bukan hal yang baru lagi, tinggal penyesuaian lokasi kerja yaitu di rumah,” ujarnya.

3. Hemat listrik, air dan BBM

ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Titi, hasil evaluasi internal menunjukkan pola kerja fleksibel tetap menjaga produktivitas pegawai dan tidak mengganggu layanan publik. Apalagi berlaku signifkan pada pengamatan listrik, air dan Bahan Bakar Minyak (BBM)

“Dari hasil evaluasi melalui survei, penerapan FWA/WFA (saat ini WFH) yang pernah dilakukan di Kemen PPPA, pola kerja tersebut terbukti efektif di mana pegawai tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik kami, serta menghemat penggunaan energi (listrik,air dan BBM),” katanya.

4. Dorong budaya kerja yang lebih ramah lingkungan.

Ilustrasi listrik (freepik.com)
Ilustrasi listrik (freepik.com)

Dia menegaskan perubahan pola kerja harus tetap sejalan dengan capaian kinerja organisasi serta menjamin layanan bagi korban kekerasan tetap optimal.

“Dan perubahan pola kerja tersebut harus dijaga agar tetap bisa selaras dengan capaian kinerja organisasi, dan menjamin bahwa layanan publik kami terkhusus layanan korban kekerasan, tetap berjalan optimal,” kata Titi.

Selain menjaga kualitas pelayanan publik, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong budaya kerja yang lebih ramah lingkungan.

“Perubahan pola kerja ini juga mjd penguat komitmen bersama utk membangun kebiasaan kerja yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More