LBH Jakarta: 4 Terdakwa Begal Bekasi Diduga Penuh Rekayasa

Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersidang di Pengadilan Negeri Cikarang mendampingi empat orang terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal.
Komisioner LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan ditemukannya kejanggalan yang terkuat di dalam persidangan.
“Hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa tiga orang terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka,” ujar Teo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).
1. Penangkapan diduga dilakukan dengan sewenang-wenang

Teo menjelaskan, kasus ini bermula dari ditangkapnya empat orang terdakwa bersama dengan lima orang lainnya di dekat kediaman terdakwa M. Fikry pada 28 Juli 2021. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang, mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan.
“Setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,” kata Teo.
2. Salah satu terdakwa merupakan guru ngaji dan kader HMI

Pada persidangan kali ini, LBH Jakarta dan KontraS kembali menghadirkan empat orang saksi, dua diantaranya menjelaskan bahwa Muhamad Fikry pada 24 Juli 2021 pukul 1.30 WIB berada di Musolah disampingi rumahnya. Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah dalam keadaan terparkir.
“Tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak dilingkungan rumahnya dan dikampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi,” ujar Teo.
3. Para terdakwa mendapatkan penyiksaan agar mengaku

Dua orang saksi ini juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan satu orang saksi lagi yang dihadirkan dipersidangan. Ketiganya menjelaskan, di muka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta megakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
“Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa ‘silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati’,” ujar Teo.
4. Seorang saksi sebut tidak ada pembegalan di sekitar lokasi

Selain ketiga orang saksi tersebut, seorang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian mengatakan tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi disekitar lokasi.
“Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan, dihari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang,” kata Teo.